Juknis teknis pangrango
Juknis Terbaru Pelayanan Pendakian Gede Pangrango
Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
Nomor: SK. 84 /11-TU/1/2009
Tentang
Petunjuk Teknis Pelayanan Pendakian di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
Menimbang : a. bahwa kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) merupakan Kawasan Pelestarian Alam yang mengembangkan fungsi pemanfaatan berkelanjutan, oleh karena itu pengembangan aktivitas wisata alam perlu dikelola dengan optimal untuk memberikan pengalaman memuaskan bagi pengunjung, namun tetap menjaga kualitas fungsi kawasan;
b. bahwa pendakian ke puncak Gunung Gede dan Pangrango merupakan aktifitas wisata alam yang paling populer di kawasan TNGGP, dan terbukti bahwa kegiatan pendakian memberikan dampak terhadap kawasan, berupa sampah, erosi, vandalisme, pencemaran sumber air, pengambilan sumber daya alam hayati seperti bunga edelweiss. Oleh karena itu kegiatan pendakian harus dikelola dengan baik sehingga dapat meminimalkan dampak tersebut dan meningkatkan kenyamanan bagi pengunjung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a,b dan dalam rangka optimalisasi fungsi pelayanan bagi pendaki serta untuk keseragaman pelaksanaan pelayanan pendakian oleh petugas, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Balai Besar TNGGP tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pendakian di Kawasan TNGGP.
Mengingat : 1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
2. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
4. Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
5. Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan;
6. Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;
7. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 28/Kpts-II/2003 jo Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.233/Menhut-II/2004 tentang Pembagian Rayon di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam dan Taman Buru Dalam Rangka Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
8. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.02/Menhut-II/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Pungutan dan Iuran Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
9. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.03/Menhut-II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PETUNJUK TEKNIS PELAYANAN PENDAKIAN DI TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO
KESATU : Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pendakian Di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;
KEDUA : Petunjuk Teknis (Juknis) sebagaimana dimaksud dalam amar KESATU merupakan acuan bagi petugas pelayanan pendakian dan seluruh staf Balai Besar TNGGP dalam melayani pengunjung pendakian;
KETIGA : Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur kemudian;
KEEMPAT : Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Kepala Balai TNGGP Nomor 69/VI-TU/2007 tanggal 5 Oktober 2007 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pendakian Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, dinyatakan tidak berlaku lagi;
KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Cibodas
Pada tanggal : 10 Agustus 2009
KEPALA BALAI BESAR,
Ttd
Ir. SUMARTO, MM.
NIP. 19610708 198703 1 002
Komentar
Posting Komentar